Tahukah kamu, dalam kondisi tertentu seseorang tetap dapat menjalani hidup meski organ ini diangkat.
Ilustrasi jalan kaki. (dok. Unsplash.com/@areksan)
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).